APa itu Rekonsiliasi/ Penyesuaian Fiskal Positif dalam Urusan Pajak Wajib Pajak Badan?


Prinsipnya, yang dimaksud rekonsiliasi/ penyesuaian fiskal positif adalah:rekonsiliasi/ penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (selain penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk obyek pajak),  yang sifatnya menambah penghasilan (penghasilan yang jumlahnya menjadi bertambah)


atau mengurangi biaya-biaya ( biaya-biaya yang jumlahnya berkurang berdasarkan perhitungan menurut UU PPh atau biaya komersial > biaya fiskal).  Menyesuaian/ mengeluarkan biaya-biaya yang tidak dapat diakui secara fiskal yang menyebabkan biaya komersial > biaya fiskal maka dilakukan  penyesuaian fiskal positif.

        Dengan kata lain, penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat menambah atau memperbesar penghasilan kena pajak.

Penyesuaian tersebut timbul karena adanya biaya, pengeluaran, dan kerugian yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan ketentuan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, karena adanya perbedaan saat pengakuan biaya dan penghasilan atau karena penghitungan biaya menurut metode fiskal lebih rendah dari penghitungan menurut metode akuntansi komersial, serta karena adanya penghasilan yang merupakan objek pajak yang tidak termasuk dalam penghasilan komersial.

Berikut beberapa hal yang menjadi obyek perlu dilakukannya penyesuaian fiskal positif:

    Adanya pengeluaran perusahaan untuk pembelian/perbaikan rumah atau kendaraan pribadi, biaya perjalanan pribadi/keluarga, biaya premi asuransi pribadi/keluarga, dan pengeluaran lainnya untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

    Adanya premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak. Pada saat Wajib Pajak menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak;

Penyesuaian fiskal positif sehubungan  penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan (benefit in-kind) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility,  bagi Wajib Pajak pemberi kerja tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Namun pemberian natura berupa penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, demikian pula pemberian natura atau kenikmatan di daerah terpencil yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, serta pemberian natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya (seperti: pakaian dan peralatan khusus untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, antar-jemput pegawai, serta akomodasi untuk awak kapal dan sejenisnya), dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Lihat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Penyesuaian sehubungan  pembayaran gaji, honorarium, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sepanjang jumlahnya tidak melebihi kewajaran. Kewajaran diukur berdasarkan standar yang berlaku umum untuk pekerjaan dengan kualifikasi yang sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Atas selisih yang melebihi kewajaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pembagian laba;

    Penyesuaian sehubungan bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, bukan merupakan penghasilan sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, (jika atas sejumlah uang (biaya) yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan dapat dibiayakan atau diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto, maka bagi si penerima uang, penghasilan tersebut dikenakan pajak (PPh)), penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, bagi Wajib Pajak pemberi bantuan atau sumbangan dan harta hibahan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

Penyesuaian sehubungan PPh yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;

Penyesuaian sehubungan pembayaran gaji kepada pemilik atau orang yang menjadi tanggungannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

Penyesuaian sehubungan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan bukan merupakan biaya;

Perhitungan penyusutan/amortisasi menurut pembukuan Wajib Pajak lebih besar dari perhitungan penyusutan/amortisasi menurut fiskal (daftar rincian perhitungan penyusutan dan amortisasi fiskal dilampirkan pada SPT);

Biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam penghasilan komersial;

Penyesuaian berdasarkan ketentuan umum Pasal 4 dan Pasal 9 UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dilakukan dalam dalam hal kalau terdapat penghasilan yang tidak diakui secara komersial akan tetapi termasuk Objek Pajak yang dikenakan PPh tidak bersifat final; stsu kslsu terdapat biaya-biaya perusahaan lainnya atau kerugian yang diakui secara komersial akan tetapi tidak dapat diakui secara fiskal, misalnya biaya yang tidak didukung oleh dokumen-dokumen pengeluaran;
Hari ini telah dibaca  kali

Postingan Populer

Postingan Lain Yang Perlu Dibaca

Dimensi Kualitas Produk Jasa