Apa itu Biaya Non Deductible dalam kontek Pajak?

Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun 2008, Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dibebankan sebagai biaya disebut biaya deductibel (deductible cost) dan pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya disebut biaya nondeduktibel (Non deductible cost).

Apa itu Biaya Deductible dalam konteks Pajak?

Ketentuan tentang Biaya Yang Diijinkan Undang-Undang Sebagai Pengurang Penghasilan (biaya Deduktibel/ Deductible Cost) berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan No 36 th 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 93 TAHUN 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002

Apa itu Rekonsiliasi/ Penyesuaian Fiskal Negatif dalam urusan Pajak?


Berbeda dengan rekonsiliasi/ penyesuaian fiskal positif,  rekonsiliasi/ penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan kena pajak.

APa itu Rekonsiliasi/ Penyesuaian Fiskal Positif dalam Urusan Pajak Wajib Pajak Badan?


Prinsipnya, yang dimaksud rekonsiliasi/ penyesuaian fiskal positif adalah:rekonsiliasi/ penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (selain penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk obyek pajak),  yang sifatnya menambah penghasilan (penghasilan yang jumlahnya menjadi bertambah)

Apa itu Pembukuan dan Rekonsiliasi Fiskal?

      Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak atau harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, guna penghitungan jumlah pajak terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa Saja yang Menjadi Obyek Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak Badan?

        Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Subyek Pajak Badan: Apa itu?

        Menurut UU Perpajakan 2008, Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Postingan Populer

Postingan Lain Yang Perlu Dibaca

Dimensi Kualitas Produk Jasa